Polsek Perhentian Raja Tangkap Pria yang Curi Mobil Milik Ayahnya 
Kamis, 06-08-2026 - 17:31:35 WIB
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Kampar - TI (37) warga Dusun Pasir Halus, Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar ditangkap Polsek Perhentian Raja, Selasa (4/8/2026), karena melakukan pencurian sebuah mobil Daihatsu BM 8624 ZC dan Handphone milik Jahara Sinaga (63). 

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi barang bukti, akhirnya pelaku kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek," kata Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono.

Pencurian mobil dan HP ini terjadi pada Senin (3/8/2026) malam, saat korban bersama istrinya pergi keluar rumah untuk belanja. Posisi rumah dalam keadaan terkunci. "Saat korban pulang ke rumah dia melihat pintu rumah sudah dalam keadaan rusak dan garasi yang terbuat dari atap rumbia telah roboh," ujar Kapolsek. 

Korban langsung masuk ke rumah dan melihat kunci mobil bersama mobil dan Handphone miliknya sudah hilang. "Korban melihat mobil tersebut diambil oleh anaknya dan pelaku mengancam akan membunuh korban," kata IPTU Sulistiyono.

Merasa terancam dan dirugikan, korban yang juga ayah kandung pelaku membuat laporan ke Polsek Perhentian Raja. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 111.000.000," ungkap Kapolsek.

"Setelah menerima laporan tersebut personel langsung melakukan penyelidikan dan Kanit Reskrim bersama  piket Pelayanan Polsek Perhentian Raja mendatangi tempat kejadian. Sesampainya di TKP, ternya pelaku sedang berada di Desa Lubuk Sakat," ujar Kapolsek.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama personil lainnya melakukan gelar perkara dan atas petunjuk gelar, terhadap perkara yang dilaporkan telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Atas Rekomendasi tersebut Kanit Reskrim IPDA E.T Manalu, bersama personil lainnya melakukan pencarian terhadap pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti Mobil Daihatsu dan Handphone milik korban.

"Pelaku langsung kita amankan dan dibawa ke Mapolsek. Pelaku kita jerat Pasal 476 Jo Pasal 481 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Kapolsek.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Perhentian Raja Tangkap Pria yang Curi Mobil Milik Ayahnya 
  •  
    Komentar Anda :

     
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Budaya
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020-2025 berkabarnews.com, all rights reserved